Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Alumni BKK yang telah direkrut harus diseleksi.
(2) Seleksi Pencari Kerja dapat dilakukan dengan melibatkan Pengantar Kerja.
Koreksi Anda
