Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
PPTKS atau P3RT yang telah menempatkan Pencari Kerja kerja kepada Pemberi Kerja wajib menyampaikan laporan penempatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
Koreksi Anda
