Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) PPTKS atau P3RT harus melaksanakan orientasi pra penempatan sebelum Pencari Kerja ditempatkan.
(2) Pencari Kerja yang telah selesai mengikuti orientasi pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani perjanjian kerja sebelum bekerja.
Koreksi Anda
