Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencari Kerja yang dinyatakan lulus seleksi dan akan ditempatkan harus menandatangani perjanjian penempatan. (2) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian tertulis antara PPTKS atau P3RT dengan Pencari Kerja dengan yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam rangka PTKDN. (3) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. lokasi kerja; d. waktu kerja; dan e. upah.
Koreksi Anda