Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pencari Kerja yang telah direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus diseleksi oleh PPTKS atau P3RT.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pengantar Kerja.
Koreksi Anda
