Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencari Kerja yang telah direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 harus diseleksi oleh PPTKS atau P3RT. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Pengantar Kerja.
Koreksi Anda