Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
PPTKS atau P3RT melakukan perekrutan terhadap Pencari Kerja yang telah memiliki SIAPkerja-ID dan menyesuaikan permintaan/job order dari Pemberi Kerja.
Koreksi Anda
