Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Pencari Kerja yang akan ditempatkan oleh PPTKS atau P3RT melakukan pendaftaran melalui SIAPkerja untuk mendapatkan SIAPkerja-ID.
Koreksi Anda
