Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
PPTKS atau P3RT mengajukan permohonan SPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d kepada Dinas Provinsi asal Pencari Kerja dengan melampirkan salinan SPP AKAD.
Koreksi Anda
