Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) PPTKS atau P3RT mengajukan permohonan SPP AKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c secara daring kepada Direktur Jenderal dengan mengunggah:
a. NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi;
b. bukti adanya permintaan/job order dari Pemberi Kerja;
c. surat rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah yang diterbitkan oleh Dinas Provinsi tujuan penempatan Tenaga Kerja antar daerah;
d. rancangan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota tujuan penempatan Tenaga Kerja antar daerah; dan
e. Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD).
(2) SPP AKAD bagi PPTKS atau P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipersyaratkan untuk penempatan lintas provinsi.
(3) SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Surat rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah dan SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat
(3) mengacu pada Format 3a dan Format 3b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
