Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilaporkan oleh PPTKS atau P3RT kepada Menteri melalui SIAPKerja dalam hal Pemberi Kerja belum melaporkan informasi lowongan pekerjaan.
(2) PPTKS atau P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki akun SIAPkerja.
(3) Untuk melaporkan lowongan pekerjaan melalui SIAPkerja, PPTKS atau P3RT:
a. mendaftar sebagai PPTKS atau P3RT; dan
b. mengunggah informasi lowongan pekerjaan, persyaratan umum dan khusus, keterampilan, dan alamat surat elektronik.
(4) Informasi lowongan pekerjaan yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud ayat (3) diverifikasi oleh Pengantar Kerja secara daring paling lama 1 (satu) hari kerja.
(5) PPTKS atau P3RT akan mendapatkan notifikasi melalui SIAPkerja atas hasil verifikasi oleh Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pelaporan lowongan pekerjaan melalui SIAPkerja tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
