Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sama penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a merupakan perjanjian tertulis antara PPTKS atau P3RT dengan Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam PTKDN.
(2) Perjanjian kerja sama penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. identitas para pihak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. lingkup pekerjaan;
d. jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan
e. besaran upah;
f. imbalan jasa/biaya penempatan; dan
g. jaminan penempatan.
Koreksi Anda
