Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPTKS atau P3RT yang akan merekrut Pencari Kerja untuk ditempatkan kepada Pemberi Kerja wajib: a. memiliki perjanjian kerja sama penempatan; b. melaporkan informasi lowongan pekerjaan; c. memiliki SPP AKAD; dan d. memiliki SPR.
Koreksi Anda