Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
PPTKS atau P3RT yang akan merekrut Pencari Kerja untuk ditempatkan kepada Pemberi Kerja wajib:
a. memiliki perjanjian kerja sama penempatan;
b. melaporkan informasi lowongan pekerjaan;
c. memiliki SPP AKAD; dan
d. memiliki SPR.
Koreksi Anda
