Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja yang membutuhkan Tenaga Kerja, dapat merekrut Pencari Kerja melalui PPTKS atau P3RT.
Koreksi Anda