Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya penempatan Tenaga Kerja melalui perekrutan sendiri oleh Pemberi Kerja ditanggung Pemberi Kerja.
Koreksi Anda