Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja yang telah mendapatkan Tenaga Kerja wajib menyampaikan laporan penempatan atau laporan lowongan pekerjaan yang telah terisi kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
Koreksi Anda
