Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Kerja yang telah mendapatkan Tenaga Kerja wajib menyampaikan laporan penempatan atau laporan lowongan pekerjaan yang telah terisi kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
Koreksi Anda