Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pencari Kerja yang telah selesai mengikuti orientasi pra penempatan menandatangani perjanjian kerja sebelum bekerja.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian tertulis antara Tenaga Kerja dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. identitas para pihak;
b. alamat tempat kerja;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. syarat-syarat kerja;
e. besaran upah dan tata cara pembayaran;
f. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
g. tanda tangan para pihak.
Koreksi Anda
