Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja yang telah mendapatkan Pencari Kerja sesuai dengan kualifikasi jabatan dapat melakukan seleksi secara mandiri atau melibatkan Pengantar Kerja.
(2) Pencari Kerja yang telah lulus seleksi dan sepakat untuk bekerja wajib menandatangani perjanjian kerja.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja merekrut sendiri Pencari Kerja secara langsung di daerah asal Pencari Kerja atau di luar provinsi domisili, Pemberi Kerja harus melaksanakan orientasi pra penempatan Pencari Kerja yang telah lulus seleksi.
Koreksi Anda
