Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) SPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), diterbitkan oleh Dinas Provinsi asal Pencari Kerja.
(2) Untuk mendapatkan SPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan SPP AKAD.
Koreksi Anda
