Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), diterbitkan oleh Dinas Provinsi asal Pencari Kerja. (2) Untuk mendapatkan SPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja mengajukan permohonan dengan melampirkan salinan SPP AKAD.
Koreksi Anda