Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja yang merekrut sendiri Pencari Kerja secara langsung di daerah asal Pencari Kerja atau di luar provinsi domisili Pemberi Kerja wajib memiliki SPP AKAD dan SPR. (2) SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Direktur Jenderal secara daring dengan persyaratan: a. Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD); b. rancangan perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota tujuan penempatan Tenaga Kerja; dan c. surat rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah dari Dinas Provinsi tujuan penempatan Tenaga Kerja. (3) Dalam hal permohonan SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh perusahaan kontraktor, harus menyertakan bukti kontrak kerja atau surat perintah kerja. (4) SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Daftar Isian Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja Antar Daerah (DIK-RKTKAD), surat rekomendasi menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja antar daerah, dan SPP AKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c serta ayat (4) mengacu pada Format 2a, Format 2b, dan Format 2c sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda