Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja yang membutuhkan Tenaga Kerja, dapat merekrut sendiri Pencari Kerja. (2) Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIAPkerja-ID. (3) Pemberi Kerja yang akan merekrut sendiri Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan informasi lowongan pekerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
Koreksi Anda