Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja yang membutuhkan Tenaga Kerja, dapat merekrut sendiri Pencari Kerja.
(2) Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIAPkerja-ID.
(3) Pemberi Kerja yang akan merekrut sendiri Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan informasi lowongan pekerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
Koreksi Anda
