Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pencari Kerja yang akan bekerja harus memiliki SIAPkerja-ID.
(2) Untuk mendapatkan SIAPkerja-ID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencari Kerja melakukan pendaftaran pada SIAPkerja dengan:
a. membuat akun; dan
b. mengisi profil data diri.
Koreksi Anda
