Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencari Kerja yang akan bekerja harus memiliki SIAPkerja-ID. (2) Untuk mendapatkan SIAPkerja-ID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencari Kerja melakukan pendaftaran pada SIAPkerja dengan: a. membuat akun; dan b. mengisi profil data diri.
Koreksi Anda