Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c minimal terdiri atas: a. pendaftaran; b. perekrutan; c. seleksi; d. penandatangan perjanjian penempatan; e. orientasi pra penempatan; f. penandatanganan perjanjian kerja; dan/atau g. penempatan. (2) Orientasi pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, minimal berisi penjelasan mengenai: a. perjanjian kerja; b. kondisi lingkungan kerja, budaya kerja, dan kebiasaan penduduk/masyarakat di daerah tujuan penempatan; dan c. mental, disiplin, dan etos kerja. (3) Orientasi pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, PPTKS, P3RT, atau BKK. (4) Penyelenggaraan orientasi pra penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan bersama dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda