Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Dinas daerah sebagai penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair harus memberitahukan kepada kepala Dinas Provinsi atau kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya secara daring melalui SIAPkerja paling lambat 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan dengan mengunggah surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.
(2) Surat pernyataan dari penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berisi:
a. kesanggupan untuk melaporkan data penempatan hasil pelaksanaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
b. kesanggupan menyediakan informasi lowongan dan fasilitasi akses kemudahan bagi penyandang disabilitas;
c. kesediaan menggunakan SIAPkerja;
d. tidak memungut biaya kepada Pencari Kerja; dan
e. memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
