Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, atau lembaga berbadan hukum sebagai penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair wajib memperoleh persetujuan dari kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair harus mengajukan surat
permohonan secara daring melalui SIAPkerja dengan mengunggah:
a. perizinan berusaha atau tanda daftar;
b. izin lokasi penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
c. surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair yang berisi:
1. kesanggupan untuk melaporkan data penempatan hasil pelaksanaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
2. kesanggupan menyediakan informasi lowongan dan fasilitasi akses kemudahan bagi penyandang disabilitas;
3. kesediaan menggunakan SIAPkerja;
4. tidak memungut biaya kepada Pencari Kerja;
dan
5. memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
