Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, atau lembaga berbadan hukum sebagai penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair wajib memperoleh persetujuan dari kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan. (2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair harus mengajukan surat permohonan secara daring melalui SIAPkerja dengan mengunggah: a. perizinan berusaha atau tanda daftar; b. izin lokasi penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair; c. surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair yang berisi: 1. kesanggupan untuk melaporkan data penempatan hasil pelaksanaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair; 2. kesanggupan menyediakan informasi lowongan dan fasilitasi akses kemudahan bagi penyandang disabilitas; 3. kesediaan menggunakan SIAPkerja; 4. tidak memungut biaya kepada Pencari Kerja; dan 5. memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda