Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring atau luring oleh: a. PPTKS, P3RT, Job Portal; b. BKK; c. lembaga berbadan hukum; d. kementerian/lembaga; atau e. dinas daerah. (2) Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memungut biaya dari Pencari Kerja. (3) Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyelenggaraan harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. (4) Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pengantar Kerja dan/atau Petugas Antar Kerja.
Koreksi Anda