Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) dapat diselenggarakan secara daring atau luring oleh:
a. PPTKS, P3RT, Job Portal;
b. BKK;
c. lembaga berbadan hukum;
d. kementerian/lembaga; atau
e. dinas daerah.
(2) Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang memungut biaya dari Pencari Kerja.
(3) Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam penyelenggaraan harus memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pengantar Kerja dan/atau Petugas Antar Kerja.
Koreksi Anda
