Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan untuk mempromosikan Pencari Kerja kepada Pemberi Kerja dan mempromosikan lowongan pekerjaan kepada Pencari Kerja.
(2) Promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair atau melalui kunjungan lapangan.
(3) Pencari Kerja yang ingin dipromosikan melalui Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair wajib memiliki SIAPkerja-ID.
(4) Pencari Kerja yang belum memiliki SIAPkerja-ID dapat melakukan pendaftaran akun melalui SIAPkerja tanpa dipungut biaya.
Koreksi Anda
