Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan perantaraan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan untuk mempertemukan Pencari Kerja dengan Pemberi Kerja sampai dengan terjadinya penempatan. (2) Pelayanan perantaraan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan; b. pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan syarat lowongan pekerjaan yang tersedia; dan/atau c. fasilitasi penempatan. (3) Dalam hal tidak terjadi penempatan, Pencari Kerja dapat difasilitasi untuk melakukan bimbingan jabatan kembali untuk mendapatkan rekomendasi peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja, bekerja mandiri, atau berwirausaha.
Koreksi Anda