Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan agar Pencari Kerja dapat mengetahui dan memahami gambaran atau karakteristik jabatan atau pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan potensi diri yang dimiliki. (2) Pelayanan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. asesmen diri; dan b. konseling kerja. (3) Asesmen diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proses penilaian yang dilakukan Pencari Kerja untuk mendapatkan gambaran karakteristik dan potensi diri yang dimiliki. (4) Konseling kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses pemberian bimbingan kepada Pencari Kerja untuk mengisi jabatan atau meniti karir yang berisi minimal: a. spesifikasi jabatan; b. jenjang karir; c. alih profesi; d. pindah jabatan; e. pendidikan atau pelatihan kerja; f. purna tugas; atau g. kewirausahaan. (5) Layanan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.
Koreksi Anda