Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penyuluhan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada Pencari Kerja atau masyarakat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kebijakan ketenagakerjaan;
b. kondisi pasar kerja saat ini dan yang akan datang;
c. informasi jabatan;
d. persiapan memasuki dunia kerja;
e. pemilihan jurusan atau program studi sesuai dengan potensi diri;
f. pelatihan kerja;
g. pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja;
h. kewirausahaan; dan/atau
i. informasi lain yang dibutuhkan.
(3) Pelayanan penyuluhan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.
Koreksi Anda
