Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penyuluhan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada Pencari Kerja atau masyarakat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kebijakan ketenagakerjaan; b. kondisi pasar kerja saat ini dan yang akan datang; c. informasi jabatan; d. persiapan memasuki dunia kerja; e. pemilihan jurusan atau program studi sesuai dengan potensi diri; f. pelatihan kerja; g. pelaksanaan penempatan Tenaga Kerja; h. kewirausahaan; dan/atau i. informasi lain yang dibutuhkan. (3) Pelayanan penyuluhan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.
Koreksi Anda