Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
a. pelayanan penyuluhan jabatan; dan
b. pelayanan bimbingan jabatan.
Koreksi Anda
