Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. pelayanan penyuluhan jabatan; dan b. pelayanan bimbingan jabatan.
Koreksi Anda