Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, merupakan informasi mengenai hasil pencocokan antara persediaan dan kebutuhan Tenaga Kerja. (2) Informasi penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat: a. identitas Pencari Kerja yang bekerja dengan melamar langsung atau melalui pelaksana pelayanan PTKDN atau BKK; dan b. lowongan pekerjaan yang terisi. (3) Informasi penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pemberi Kerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
Koreksi Anda