Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Informasi penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, merupakan informasi mengenai hasil pencocokan antara persediaan dan kebutuhan Tenaga Kerja.
(2) Informasi penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
a. identitas Pencari Kerja yang bekerja dengan melamar langsung atau melalui pelaksana pelayanan PTKDN atau BKK; dan
b. lowongan pekerjaan yang terisi.
(3) Informasi penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pemberi Kerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.
Koreksi Anda
