Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Informasi lowongan pekerjaan yang disebarluaskan secara daring melalui SIAPkerja dapat diakses oleh Pencari Kerja.
(2) Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki akun SIAPkerja.
(3) Untuk mengakses informasi lowongan pekerjaan melalui SIAPkerja, Pencari Kerja terlebih dahulu mengisi profil data diri dan mendaftar sebagai Pencari Kerja.
Koreksi Anda
