Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, merupakan informasi mengenai kebutuhan Tenaga Kerja. (2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. identitas Pemberi Kerja; b. nama jabatan dan jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan; c. masa berlaku lowongan pekerjaan; dan d. informasi jabatan memuat: 1. usia; 2. jenis kelamin; 3. pendidikan; 4. keterampilan atau kompetensi; 5. pengalaman kerja; 6. upah atau gaji; 7. domisili wilayah kerja; 8. ringkasan uraian tugas; 9. uraian tugas; dan 10. informasi lain terkait jabatan yang diperlukan. (3) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pemberi Kerja kepada Menteri melalui SIAPkerja. (4) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki akun SIAPkerja. (5) Untuk melaporkan lowongan pekerjaan melalui SIAPkerja, Pemberi Kerja: a. mendaftar sebagai Pemberi Kerja; dan b. mengunggah informasi lowongan pekerjaan, persyaratan umum dan khusus, keterampilan, dan alamat surat elektronik. (6) Informasi lowongan pekerjaan yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud ayat (5) diverifikasi oleh Pengantar Kerja secara daring paling lama 1 (satu) hari kerja. (7) Pemberi Kerja akan mendapatkan notifikasi melalui SIAPkerja atas hasil verifikasi oleh Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Pelaporan lowongan pekerjaan melalui SIAPkerja tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda