Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Informasi Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, merupakan informasi mengenai persediaan Tenaga Kerja.
(2) Informasi Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. identitas Pencari Kerja;
b. keahlian atau sertifikat kompetensi yang dimiliki;
c. pengalaman kerja; dan
d. jenis pekerjaan/upah yang diinginkan.
Koreksi Anda
