Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan PTKDN, meliputi: a. informasi pasar kerja; b. penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan c. perantaraan kerja.
Koreksi Anda