Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menjatuhkan sanksi administratif pencabutan Sertifikat Standar kepada: a. PPTKS dalam hal: 1. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; atau 2. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2). b. P3RT dalam hal: 1. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; atau 2. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2). c. Job Portal dalam hal: 1. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b; atau 2. tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2). (2) PPTKS, P3RT, atau Job Portal yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berkewajiban untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dilaksanakan. (3) PPTKS, P3RT, atau Job Portal yang telah dijatuhi sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan kembali setelah melewati tenggang waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan. (4) Keputusan Direktur Jenderal mengenai sanksi administratif pencabutan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda