Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing kepada:
a. BKK, dalam hal:
1. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja dari Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a; dan/atau
2. menempatkan Tenaga Kerja di luar alumninya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b.
b. Penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair, dalam hal memungut biaya dari Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2).
(2) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh BKK atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) BKK atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair yang dijatuhi sanksi administratif telah memenuhi kewajibannya sebelum jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka BKK atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair harus melapor kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan telah menenuhi kewajiban, kepala Dinas Kabupaten/Kota MENETAPKAN pencabutan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing kepada BKK atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.
(6) Keputusan kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenai penjatuhan atau pencabutan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (5) mengacu pada Format 8a dan Format 8b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
