Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing kepada:
a. PPTKS, dalam hal:
1. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b;
dan/atau
2. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c.
b. P3RT, dalam hal:
1. menempatkan Tenaga Kerja pada lembaga berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
2. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c; dan/atau
3. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d.
c. Job Portal, dalam hal:
1. menempatkan Tenaga Kerja di luar jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a;
2. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c; dan/atau
3. memungut biaya kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d.
(2) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPTKS, P3RT, dan Job Portal terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) PPTKS, P3RT, dan Job Portal yang dijatuhi sanksi administratif telah memenuhi kewajibannya sebelum jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir maka PPTKS, P3RT, dan Job Portal harus melapor kepada Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dinyatakan telah menenuhi kewajiban, Direktur Jenderal MENETAPKAN pencabutan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing kepada PPTKS, P3RT, dan Job Portal.
(6) Keputusan Direktur Jenderal mengenai penjatuhan atau pencabutan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (5) mengacu pada Format 7a dan Format 7b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
