Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi administratif peringatan tertulis kepada:
a. Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/kota yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3);
dan
b. BKK dalam hal tidak melaporkan perubahan data tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemberi Kerja atau BKK terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) Dalam hal BKK tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenakan sanksi administratif pencabutan tanda daftar.
(5) Keputusan kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenai sanksi administratif peringatan tertulis bagi Pemberi Kerja atau BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
