Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi menjatuhkan sanksi administratif peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
(2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemberi Kerja terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4) Keputusan kepala Dinas Provinsi mengenai sanksi administratif peringatan tertulis bagi Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
