Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menjatuhkan sanksi administratif peringatan tertulis kepada: a. Pemberi Kerja, dalam hal: 1. tidak melaporkan informasi lowongan pekerjaan untuk Pemberi Kerja lintas provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3); 2. tidak menyampaikan laporan informasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 50; 3. tidak menyampaikan laporan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50; dan/atau 4. tidak memiliki SPP AKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1). b. PPTKS, dalam hal: 1. tidak memiliki Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; 2. tidak memiliki perjanjian kerja sama penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a; 3. tidak melaporkan informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b; 4. tidak memiliki SPP AKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c; 5. tidak memiliki SPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d; dan/atau 6. tidak menyampaikan laporan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. c. P3RT, dalam hal: 1. tidak memiliki Petugas Antar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; 2. tidak memiliki perjanjian kerja sama penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a; 3. tidak melaporkan informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b; 4. tidak memiliki SPP AKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c; 5. tidak memiliki SPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d; dan/atau 6. tidak menyampaikan laporan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. (2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (3) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, PPTKS, atau P3RT terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. (4) Dalam hal PPTKS atau P3RT tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan/skorsing. (5) Keputusan Direktur Jenderal mengenai sanksi administratif peringatan tertulis bagi Pemberi Kerja, PPTKS, atau P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda