Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemanggilan paling sedikit 2 (dua) kali kepada PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, dan penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair guna dilakukan klarifikasi. (2) Dalam hal telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak hadir tanpa alasan atau keterangan yang sah maka PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, dan penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair dapat dikenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan. (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sanksi administratif peringatan tertulis.
Koreksi Anda