Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) Direktur Jenderal, kepala Dinas Provinsi, atau kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pemanggilan paling sedikit 2 (dua) kali kepada PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, dan penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair guna dilakukan klarifikasi.
(2) Dalam hal telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak hadir tanpa alasan atau keterangan yang sah maka PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, dan penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair dapat dikenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan.
(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sanksi administratif peringatan tertulis.
Koreksi Anda
