Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(2) berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja, PPTKS, P3RT, atau Job Portal berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan/skorsing; atau
c. pencabutan Sertifikat Standar.
(2) Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja berupa peringatan tertulis.
(3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja, BKK, dan penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan tanda daftar; atau
c. pencabutan rekomendasi atau penghentian kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.
(4) Sanksi administratif kepada BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk satuan pendidikan menengah/kejuruan dan satuan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
