Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja, PPTKS, P3RT, atau Job Portal berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan/skorsing; atau c. pencabutan Sertifikat Standar. (2) Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja berupa peringatan tertulis. (3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja, BKK, dan penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair, berupa: a. peringatan tertulis; b. pencabutan tanda daftar; atau c. pencabutan rekomendasi atau penghentian kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair. (4) Sanksi administratif kepada BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk satuan pendidikan menengah/kejuruan dan satuan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda