Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif, yaitu:
a. Menteri;
b. gubernur; atau
c. bupati/wali kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Provinsi.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
