Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif, yaitu: a. Menteri; b. gubernur; atau c. bupati/wali kota. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Provinsi. (4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda