Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif pelaksanaan pelayanan PTKDN diberikan kepada Pemberi Kerja, PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, atau penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan/skorsing;
c. pencabutan Sertifikat Standar;
d. pencabutan tanda daftar; atau
e. pencabutan rekomendasi dan penghentian kegiatan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dikenakan berdasarkan:
a. rekomendasi pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan di pusat atau provinsi;
b. rekomendasi kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota;
c. rekomendasi kementerian/lembaga; dan/atau
d. pengaduan masyarakat.
(4) Rekomendasi atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dilengkapi dengan bukti pelanggaran.
Koreksi Anda
