Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTKDN sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tata cara monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan:
a. masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan/atau peningkatan tata kelola pelayanan PTKDN; dan
b. pembinaan dan/atau pemberian penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
