Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) KBJI dapat digunakan sebagai dasar penyusunan KJN.
(2) KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nama jabatan;
b. kode jabatan berdasarkan KBJI;
c. kode lapangan usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA;
d. ringkasan uraian tugas;
e. uraian tugas; dan
f. syarat jabatan.
(3) KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. referensi jabatan dari seluruh lapangan usaha dalam rangka analisis pasar kerja, penempatan Tenaga Kerja, dan penentuan upah berdasarkan kelas jabatan; dan/atau
b. keperluan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(5) KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperbarui setiap 1 (satu) tahun sekali.
(6) Tata cara penyusunan KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
