Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KBJI dapat digunakan sebagai dasar penyusunan KJN. (2) KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. nama jabatan; b. kode jabatan berdasarkan KBJI; c. kode lapangan usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA; d. ringkasan uraian tugas; e. uraian tugas; dan f. syarat jabatan. (3) KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. referensi jabatan dari seluruh lapangan usaha dalam rangka analisis pasar kerja, penempatan Tenaga Kerja, dan penentuan upah berdasarkan kelas jabatan; dan/atau b. keperluan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (5) KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperbarui setiap 1 (satu) tahun sekali. (6) Tata cara penyusunan KJN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda