Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KBJI disusun berdasarkan International Standard Classification of Occupations (ISCO) yang dikeluarkan oleh International Labor Organization (ILO). (2) KBJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. nama jabatan; b. kode jabatan; c. ringkasan uraian tugas; dan d. uraian tugas. (3) KBJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. acuan dan standar nasional informasi jabatan INDONESIA; b. referensi untuk: 1. perencanaan Tenaga Kerja; 2. pelatihan kerja; 3. sertifikasi kompetensi; 4. penempatan Tenaga Kerja; 5. perluasan kesempatan kerja; 6. pengendalian penggunaan Tenaga Kerja asing; 7. pengawasan ketenagakerjaan; 8. pengupahan; 9. hubungan industrial; 10. kepentingan ketenagakerjaan lainnya; dan c. acuan, standar, dan alat koordinasi, integrase, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik yang berbasis jabatan. (4) KBJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbarui paling lama 5 (lima) tahun sekali. (5) KBJI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda