Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) KBJI disusun berdasarkan International Standard Classification of Occupations (ISCO) yang dikeluarkan oleh International Labor Organization (ILO).
(2) KBJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nama jabatan;
b. kode jabatan;
c. ringkasan uraian tugas; dan
d. uraian tugas.
(3) KBJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. acuan dan standar nasional informasi jabatan INDONESIA;
b. referensi untuk:
1. perencanaan Tenaga Kerja;
2. pelatihan kerja;
3. sertifikasi kompetensi;
4. penempatan Tenaga Kerja;
5. perluasan kesempatan kerja;
6. pengendalian penggunaan Tenaga Kerja asing;
7. pengawasan ketenagakerjaan;
8. pengupahan;
9. hubungan industrial;
10. kepentingan ketenagakerjaan lainnya; dan
c. acuan, standar, dan alat koordinasi, integrase, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik yang berbasis jabatan.
(4) KBJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbarui paling lama 5 (lima) tahun sekali.
(5) KBJI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
