Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan proses analisis yang dimulai dari pengumpulan, pengolahan, verifikasi, dan penyajian hasil analisis jabatan.
(2) Analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota untuk analisis jabatan daerah; atau
b. Kementerian Ketenagakerjaan untuk analisis jabatan nasional.
(3) Hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menjadi informasi jabatan.
(4) Informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai bahan penyusunan:
a. KBJI; dan
b. KJN.
Koreksi Anda
