Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Analisis pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan kegiatan memeriksa, menyelidiki, menginterpretasikan, menganalisis, dan memberikan rekomendasi mengenai struktur, karakteristik, persediaan, dan kebutuhan Tenaga Kerja baik di dalam dan luar negeri.
(2) Analisis pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota untuk analisis pasar kerja daerah; atau
b. Kementerian Ketenagakerjaan untuk analisis pasar kerja nasional.
(3) Analisis pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil analisis pasar kerja daerah yang dilakukan oleh Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota disampaikan kepada Direktur Jenderal sebagai salah satu bahan penyusunan analisis pasar kerja nasional.
(5) Hasil analisis pasar kerja nasional yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dipublikasikan oleh Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
(6) Pedoman analisis pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
